Lawan Kubu Moeldoko, DPC Partai Demokrat Kabupaten Buol Kubu AHY Ajukan Perlindungan Hukum di PN Buol

    Lawan Kubu Moeldoko, DPC Partai Demokrat Kabupaten Buol Kubu AHY Ajukan Perlindungan Hukum di PN Buol

    BUOL-DPC Partai Demokrat Kabupaten Buol Sulawesi Tengah(Sulteng)Mendatangai Pengadilan Negeri Buol sekaligus mengajukan surat permohonan Perlindungan hukum sebagai bentuk perlawanan atas PK kubu moeldoko

    Pengajuan Perlindungan Hukum Oleh DPC Partai Demokrat Kabupaten Buol bersama jajarannya tersebut di PN kelas II Buol atas PK Kubu Moeldoko Senin, 3 April 2023. 

    Hal tersebut dilakukan sebagai upaya mendukung sikap Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam menanggapi upaya Peninjauan Kembali (PK) sengketa hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Deli Serdang, Sumatera UtaraB

    erdasarkan keterangan resmi DPP Partai Demokrat, kubu Moeldoko telah melayangkan PK guna menguji putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan Demokrat versi AHY. Informasi yang diterima kubu AHY, PK tersebut diajukan pada 3 Maret 2023, lalu.

    Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Buol KARMIN OY. KAIMO mengatakan sebagai bentuk menjaga kedaulatan dan kehormatan partai, DPC Partai Demokrat Kab Buol, mengajukan permohonan perlindungan hukum MA atas perlawanan hukum kubu Moeldoko. 

    "Hari ini saya didampingi sejumlah pengurus DPC, dan pengurus mendatangi PN Buol untuk mengantarkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia, " kata dia.

    Dia menambahkan, selain sebagai bentuk dukungan kepada AHY, permohonan perlindungan hukum ini sekaligus untuk mengharapkan kebijaksanaan MA dalam menangani sengketa tersebut.

    " Sehingga jangan sampai terjadi `begal` politik di Republik Indonesia ini. Perlu diingat, kubu Moeldoko ini sudah kalah 16 kali atas perkara yang sama, " tambahnya. 

    Dia juga menjelaskan bahwa novum atau bukti baru yang kembali dilampirkan kubu Moeldoko pada berkas PK kali ini, masih sama dengan gugatan-gugatan sebelumnya.

    " Artinya secara normatif, novum ini tidak bisa dianggap sebagai bukti baru. Maka dari itu permohonan perlindungan hukum ini agar MA menegakkan hukum seadil-adilnya, " pungkasnya.***

    buol
    Rahmat Salakea

    Rahmat Salakea

    Artikel Sebelumnya

    Anleg DPRD Buol Ahmat Andimaka. Angkat Bicara,...

    Artikel Berikutnya

    Jaga Kedaulatan, Serentak Ketua Demokrat...

    Berita terkait