Kajari Buol, Putusan Pengadilan Sifatnya Mengikat Mari Kita Hormati

    Kajari Buol, Putusan Pengadilan Sifatnya Mengikat Mari Kita Hormati

    BUOL-Gugatan praperadilan yang di ajukan oleh pemohon Ramli K Sulu melalui tim kuasa hukumnya Irwanto Lubis yang digelar di Pengadilan Negeri Buol Sulawesi Tengah diputuskan oleh hakim tunggal Agung Dian Syahputra SH.MH berdasarkan pertimbangan yang mengacu pada Surat Edaran Mahkama Agung(SEMA)RI Nomor 1 tahun 2018 tidak menerima permohonan praperadilan pemohon, dikarenakan pemohon tidak mematuhi proses hukum senin 31 Januari 2022.

    Menanggapi hal tersebut Kepela Kejaksaan Negeri Buol(Kajari) Lufti Akbar SH.MH didampingi Kepala seksi intelijen(kasi Intel)Kejari Buol Usman SH Kasi Pidum Musrin Age SH pada konfrensi pers menegaskan putusan majelis hakim bersifat final dan mengikat.

    Lufti meminta semua pihak dapat menerima apa yang menjadi putusan Pengadilan masyarakat juga diharapkan dapat menghormati dan menerima semua proses persidangan.

    "Kewenangan Pengadilan untuk memutus sifatnya final and binding (mengikat). Mari kita hormati proses yang konstitusional ini. oleh karena itu bukan hanya para pihak, tetapi juga kami semua publik itu harus menerima, menaati, melaksanakan putusan apapun amar putusannya" kata Lufti Senin 31 Januari saat gelar konfrensi pers didepan kantor Kejari Buol.

    Sebelumnya Ramli K.Sulu telah ditetapkan oleh Kacabjari Lokodidi Kejari Buol pada Desember 2021 lalu sebagai tersangka atas dugaan korupsi pada proyek Tangkap air di Bunobogu yang bersumber dari DAK Afirmasi tahun 2019 yang telah merugikan uang negara senilai Rp 1, 9 Miliyar.(Rahmat).

    BUOL
    Rahmat Salakea

    Rahmat Salakea

    Artikel Sebelumnya

    Dianggap Melawan Hukum, Gugatan Praperadilan...

    Artikel Berikutnya

    Kapolda Sulteng Sidak Vihara: Polri Siap...

    Berita terkait